Masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong akan ditambah menjadi selama 40 hari, terhitung mulai Sabtu (2/8/2014).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Heru Pranoto, Jumat (1/8/2014), mengatakan, hal ini dilakukan karena masa penahanan dua guru JIS tersebut akan habis besok.
"Terhitung mulai tanggal 2, masa perpanjangan untuk dua tersangka itu akan ditambah menjadi 40 hari," kata Heru, di Mapolda Metro Jaya.
Perpanjangan masa penahanan tersebut, lanjutnya, akan diajukan kepolisian di kejaksaan. Adapun penambahan perpanjangan masa penahanan ini, tidak disertai dengan penambahan bukti baru.
Menurut Heru, sejak awal kepolisian telah memiliki empat alat bukti yang cukup. "Kalau ada bukti baru lagi berarti lebih menguatkan," ujar Heru.
Hasil tes kesehatan, lanjut Heru, hanya sebagai bukti pendukung kasus tersebut. Termasuk hasil tes kebohongan melalui lie detector, digunakan sebagai bukti petunjuk bagi penyidik. "Kalau hasil lie detector tidak mendukung, ya kita gunakan bukti yang sudah ada," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.