"Jakarta International School sangat kecewa dan sedih atas keputusan pihak kepolisian yang memperpanjang masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong untuk keperluan lanjutan proses penyidikan," demikian JIS dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2014). (Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Guru JIS)
JIS menyatakan, tidak bisa memahami alasan perpanjangan masa penahanan kedua guru tersebut. Sekolah internasional itu akan terus mempertanyakan proses penyidikan terkait kasus ini. "Serta kebenaran dari bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian," sebut JIS.
Pihak JIS menyatakan, akan terus mendampingi kedua guru mereka tersebut. JIS menyebutkan, dua guru tersebut memiliki rekam jejak pengalaman ya yang baik. Sehingga mereka, dalam pernyataan tersebut, meyakini tuduhan yang dibuat atas dua guru tersebut tidak berdasar.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong menjadi 40 hari. Seharusnya masa penahanan keduanya berakhir besok, Sabtu (2/8/2014). Perpanjangan masa penahanan tersebut akan diajukan kepolisian kepada pihak Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.