"Tentunya, pendatang ke Jakarta tidak dilarang. Namun, dia tidak boleh melanggar hukum," ujar Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).
Dwi beranggapan kedatangan mereka tersebut sebagai suatu proses urbanisasi. Meskipun demikian, dia berharap para pendatang baru itu memliki keterampilan karena tujuan mereka ke Jakarta adalah mencari pekerjaan.
Jangan sampai, ujar Dwi Priyanto, akhirnya mereka menjadi sumber masalah baru karena tidak memiliki pekerjaan.
"Yang menjadi suatu permasalahan sosial bagi pemerintah provinsi dan kita kepolisian seandainya memang orang-orang ini tidak memiliki pekerjaan, kemudian melakukan suatu tindak pidana. Seperti misalnya jadi tukang parkir liar, malak, kemudian menjadi oknum premanisme atau munculnya prostitusi. Itu yang menjadi masalah," imbuh Dwi.
Oleh sebab itu, lanjutnya, dia berharap Pemprov DKI Jakarta sebagai instansi yang menangani para pendatang itu benar-benar menyeleksi kehadiran mereka.
"Misalnya datang ke Jakarta untuk apa? Bukan berarti dilarang, paling tidak ada yang menjamin. Ada operasi yustisi, itu domainnya pemerintah provinsi. Kami kepolisian hanya mem-back-up," jelas Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.