"Selain KTP, mereka harus bawa KK (kartu keluarga) dan surat keterangan persetujuan dari keluarga, bisa orangtua atau suami, yang berstempel kelurahan tempat tinggal si pekerja. Kami (perwakilan perusahaan) datangi rumahnya juga, jadi kalau ada apa-apa kami tahu. Kalau cuma datang bawa KTP saja enggak kita terima," kata Wuryani Hadi kepada Kompas.com, Senin (4/8/2014).
Untuk batasan umur, Ibu Hadi, panggilan Wuryani, menetapkan batasan dari 18-40 tahun. Akan tetapi, batasan umur tersebut tidak kaku. "Tergantung kondisinya juga. Ada yang umur 50, tapi masih kuat ya boleh. Tapi ada juga kan yang umur 35 sudah enggak kuat," kata Ibu Hadi yang juga Ketua Asosiasi Penyalur Pekerja rumah tangga Seluruh Indonesia (APPSI) tersebut.
Apabila sudah diterima di Hadi Jaya, para calon tenaga kerja tersebut akan dikelompokkan berdasarkan bidang pekerjaannya dan pengalamannya.
Untuk calon baby sitter, ada pelatihan selama dua bulan yang meliputi segala keterampilan mengurus anak, termasuk memahami tanda-tanda demam pada anak.
Untuk calon PRT, waktu pelatihan yang diberikan lebih singkat, yaitu dua minggu, karena pekerjaannya tak serumit baby sitter.
"Baby sitter ada ujian nasionalnya juga, tapi itu kan hanya ada setahun sekali, jadi enggak semua bisa ikut. Kalau untuk PRT, lebih fleksibel sebenarnya karena yang sudah berpengalaman tidak perlu lagi kita latih. Untuk pelayan restoran, pegawai salon, penjaga supermarket, itu perusahaan masing-masing yang mengadakan tes," kata perempuan berusia 68 tahun tersebut.
Para majikan yang membutuhkan tenaga kerja mereka dapat mendatangi atau menghubungi Ibu Hadi. Mereka dapat memesan pekerja yang sesuai dengan selera dan kebutuhan.
"Ada yang minta yang masih muda supaya biar gampang diajarinnya. Ada yang minta umur 30-an karena kalau muda, takut pacaran. Orang umur 30-an katanya sudah tenang dan berpengalaman. Untuk baby sitter, yang dicari emang kebanyakan yang muda karena kan mesti lari-lari ngurusin anak. Kalau untuk merawat orang jompo, dicarinya yang badannya besar karena kan mesti ngangkat-ngangkat," jelas perempuan yang bermitra dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di berbagai daerah di Indonesia.
Para majikan juga diwanti-wanti untuk tidak memutuskan hubungan kerja dengan para tenaga kerja dari Hadi Jaya seenaknya.
"Kalau mereka enggak cocok, bilang ke perusahaan, nanti kami ganti pekerja lain, asal masih dalam jangka waktu tiga bulan. Di luar batas itu, kami enggak bisa ganti. Kami juga tidak bisa ganti meski masih dalam jangka waktu tiga bulan jika mereka melepas si anak (pekerja) sepihak. Mereka ambil dari kami ya harus dikembalikan ke kami lagi," Wuryani menjelaskan.
Untuk majikan yang ingin menggunakan jasa pekerja rumah tangga dari Hadi Jaya, mereka harus merogoh kocek sebesar Rp 1,8 juta.
Hadi Jaya juga menyediakan paket kontrak per satu tahun dengan tarif Rp 2,5 juta per tahun. Jika majikan dan pekerja masih ingin melanjutkan kerja samanya, mereka harus memperbarui kontrak tersebut tiap tahun.
"Gaji juga Hadi Jaya yang nentuin, bukan pekerja atau majikan. Untuk PRT, sekitar Rp 2 juta-an. Untuk baby sitter, antara Rp 2,5- Rp 3 juta. Gaji itu juga mereka (pekerja) yang ambil, bukan kita. Sebisa mungkin kami utamakan kesejahteraan mereka," kata Ibu Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.