Siswi itu diperkosa oleh McDonald Emry hingga hamil delapan bulan.
Agus mengaku telah menyiapkan tim psikologi untuk melakukan terapi psikis kepada korban. "Ini supaya ia bisa memberikan keterangan dengan lebih baik. Jadi, kami lakukan terapi psikis kepada mereka," kata Agus, Senin (4/8/2014).
Ia mengatakan, terapi psikis diberikan karena korban kerap menangis dan tampak trauma menyesali kejadian kelam yang menimpanya.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan semua bukti perkara. "Belum ada tersangka yang kami tetapkan. Alat bukti masih kami kumpulkan, termasuk menunggu visum korban," kata Agus.
Untuk diketahui, pencabulan berupa persetubuhan dilakukan Emry sebanyak dua kali, yakni pada November 2013 lalu di toilet sekolah serta pada Desember 2013 saat perpisahan kelas di kawasan Puncak, Bogor.
Korban mengaku di bawah ancaman Emry saat pelecehan terjadi. Jika tidak mau, dia diancam tidak akan diluluskan dari sekolahnya oleh Emry.
Korban berharap guru mesum yang sudah memerkosanya itu dihukum berat. Karena itu, dia ditemani kerabat dan keluarganya melaporkan perbuatan wali kelasnya itu ke Mapolresta Depok, Jumat (1/8/2014) lalu.
"Saya mau dia dihukum berat. Saya tak mau damai sekalipun dinikahi," kata korban di Mapolresta Depok seusai menjalani visum dari RS Polri Sukanto, Jakarta Timur.
Menurut korban, akibat perbuatan guru sekaligus wali kelasnya itu, ia menderita malu yang sangat besar, baik terhadap teman-teman maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya sudah dibuat malu dan dirugikan sangat besar atas masa depan saya," kata anak yatim yang tinggal bersama sepupunya di Sukmajaya, Depok. (Budi Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.