Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, menjelaskan, dalam sidang perdana yang digelar di MK, Rabu (6/8/2014) hari ini, pihaknya telah memperbaiki berkas permohonan. Ia sebutkan, ada beberapa perbedaan dalam data terbaru tapi tidak mengubah pokok permohohan yang telah disampaikan sejak awal.
"Kami mohon dengan hormat untuk bacakan semuanya supaya tidak ada lagi anggapan permohonan kami ilusi, tidak mendasar, dan rangkaian cerita fiksi, karena semua diperoleh berdasarkan proses hukum yang ada," kata Maqdir, saat mewakili tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, di sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum di MK.
Maqdir menjelaskan, pihaknya tetap yakin bahwa Prabowo-Hatta menang dan mendapat perolehan suara lebih tinggi dari Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014. Pernyataan itu ia sampaikan merujuk pada data di seluruh TPS yang diperoleh sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia melanjutkan, berdasarkan data yang diperoleh tersebut, Prabowo-Hatta mendapat 67.139.153 suara dan Jokowi-JK mendapat 66.435.124 suara. Angka yang memenangkan Prabowo-Hatta itu didapat berdasarkan penghitungan tim dengan menggunakan formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC dan DD.
Mereka mengklaim telah terjadi penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK pada formulir DA1-DB1 sebesar 1,5 juta. Sebaliknya, suara Prabowo-Hatta justru dikurangi sebanyak 1,2 juta.
"Untuk membuktikan kebenaran, kami akan membuktikan dengan seluruh data C1 di 52.000 TPS," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.