Setelah lima bulan berjalan, proses hukum tersebut baru akan memasuki persidangan rencananya pada pekan depan.
"Kalau kekecewaan terus terang saya sebagai ayah, dalam arti proses hukumnya kok lama. Menunggu lima bulan dalam keadaan kedukaan itu bukan waktu yang pendek," kata Suroto (41), saat ditemui di rumahnya, Jalan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (7/8/2014).
Suroto menjelaskan bahwa keluarga sempat mendatangi Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan perihal kasus anaknya, pada awal Juli. Ada kekhawatiran dari keluarga yang menunggu lamanya kasus tersebut berjalan.
Kompolnas juga mengakui kasus tersebut berjalan lama. "Kami ke Kompolnas, dan bertemu Ibu Hamidah, beliau berpikir sama. Kasus ini semua orang tahu, tapi kenapa di tim penyidik sendiri memakai batas waktu maksimal," ujar Suroto.
Kuasa hukum korban, Nobel Pandjaitan (53), menegaskan keluarga tidak mengejar vonis berat untuk para pembunuh Ade Sara.
Putusan vonis sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada persidangan nanti. Nobel berharap aparat hukum yang bekerja dalam kasus ini dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan nurani. "Karena kami pun memiliki nurani untuk mengampuni," ujar pria yang juga keluarga korban.
Ade Sara ditemukan tak bernyawa Rabu 5 Maret 2014. Ade ditemukan di kilometer 41, ruas tol Bintara, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Remaja 19 tahun itu dibunuh Hafid dan Asyifa yang merupakan sepasang kekasih. Aksi Hafitd dan Asyifa menghilangkan nyawa korban masing-masing karena sakit hati dan cemburu terhadap korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.