"Kami memang sudah mendapat surat perintah pengosongan lahan. Tapi, kami tidak tahu soal kejelasan ganti rugi atau rencana relokasi oleh pemerintah," ujar Rifki, seorang warga RT 01/02 Rawa Buaya, Kamis (7/8/2014).
Sunarto, warga lainnya, yang tinggal di lokasi tersebut, mengatakan, sebagian besar warga tidak menolak saat diminta untuk mengosongkan lahan tempat tinggalnya. Namun, warga mengharapkan adanya penjelasan soal ganti rugi maupun solusi yang diberikan pemerintah.
"Kalau tidak ada kejelasan, kami mau tinggal di mana? Belum lagi kerugian kami karena sudah membangun rumah di sini," ujar Sunarto.
Pengosongan lahan tersebut dilakukan karena tanah yang saat ini ditempati warga akan dibangun jalan inspeksi sepanjang 8 kilometer. Jalan tersebut akan dibangun mulai dari batas Kelurahan Kedaung hingga kawasan Semanan, Jakarta Barat.
Ridwan, Lurah Rawa Buaya, saat ditemui pada Kamis siang, mengatakan, di lokasi tersebut, terdapat 200 kepala keluarga. Menurut Ridwan, bangunan-bangunan yang akan dibongkar merupakan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum.
"Tidak ada kompensasi bagi mereka. Yang kami harapkan, mereka bisa secepatnya mengosongkan lahan agar jalan inspeksi bisa cepat selesai," kata Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.