"Nantinya dalam form keuangan negara seluruh sekolah harus memiliki RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Jadi nantinya anggaran langsung turun ke sekolah. Peran kepala sekolah bukan lagi sebagai peminta (anggaran), tapi pengguna," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, di Balaikota, Jumat (8/8/2014).
Menurut Lasro, selama ini BOP dicairkan melalui suku dinas. Sekolah diminta aktif untuk mengajukan penggunaan dana anggaran ke institusi tersebut. Rencananya tahap inilah yang akan dihilangkan karena dinilai terlalu memakan waktu.
Lasro menjelaskan, nantinya dana BOP akan diserahkan langsung ke sekolah untuk dikelola secara mandiri.
Anggaran tetap diletakkan di bawah Dinas Pendidikan DKI, namun sekolah harus membuat laporan penggunaan dan pembukuan aset sebagai pertanggungjawaban yang dilaporkan ke dinas.
"Bayangkan anggaran belasan miliar, tapi diletakkan di suku dinas. Mau minta nota aja lama benar. Jadi nantinya penggunaan anggaran akan dilaksanakan sendiri, dikelola sendiri dan tanggung jawab sendiri. Seperti Puskesmas punya anggaran sendiri dan punya kas serta DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) sendiri," ujarnya.
Lasro yakin cara tersebut akan membuat manajemen keuangan lebih efisien dan dapat mempermudah pengawasan. Pada tahap awal, cara ini akan diuji coba di SMA MH Thamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.