Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan, pelantikan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sampai saat ini, SK Mendagri-nya belum ada. Sesuai jadwal, 25 Agustus, Mendagri melantik 106 anggota DPRD DKI terpilih 2014-2019," kata Ferrial kepada Kompas.com, di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Pelantikan itu disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Di dalam pelantikan itu, anggota DPRD DKI tidak langsung memilih ketua dan empat wakil ketua DPRD DKI.
Satu hari setelah pelantikan, 106 anggota DPRD DKI akan melaksanakan voting untuk memilih posisi ketua dan wakil ketua DPRD DKI. Selama belum ada ketua dan wakil ketua definitif, mereka akan bersepakat memilih ketua dan wakil ketua sementara.
"Tapi, yang sekarang kan kalau tidak salah pemilihan ketua bukan berdasar suara terbanyak karena UU MD3 sudah disahkan," kata Ferrial.
Nantinya, masing-masing partai politik mencalonkan anggota fraksinya untuk menjadi ketua dan wakil ketua. Mereka yang terpilih menjadi ketua dan wakil ketua berdasarkan voting terbanyak para anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Tiga teratas pembagian kursi di DPRD DKI ialah PDI-Perjuangan dengan 28 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 15 kursi serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 11 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.