"Kasus Saint Monica ini masih gelap dan butuh pengembangan. Kami jadikan tersangka agar ia tetap dalam pengawasan," kata Azhar saat dihubungi, Jumat (8/8/2014).
Sebelumnya H ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (6/8/2014) lalu dengan tuduhan melakukan kejahatan seksual kepada muridnya bernama L (3,5). Hal ini dilakukan setelah H menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara selama delapan jam.
Kemudian, lanjut Azhar, sejak Kamis kemarin pihaknya mengadakan gelar perkara untuk mencari alat bukti tambahan. Gelar perkara dipimpin oleh Azhar dan dihadiri unit terkait seperti Unit Kejahatan dan Kekerasan, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dari gelar perkara tersebut, pihak kepolisian ketika mendapati rekaman CCTV di Sekolah Saint Monica telah dihapus. "Kami menyiasatinya dengan cara bekerja sama dengan bagian forensik Mabes Polri untuk menembus database CCTV," ucapnya.
Seperti diberitakan, seorang ibu, B, melapor ke Polda Metro Jaya bahwa putranya, siswa Playgroup Saint Monica, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru yang disebutnya "Miss".
Sang ibu tidak mengetahui kapan kekerasan itu terjadi. Namun, menurut pengakuan putranya, kekerasan itu dialaminya berkali-kali. Dampak dari kekerasan itu, kata B, putranya jadi sering mengigau dan dalam igauannya dia menyebut-nyebut "Miss jahat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.