Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, para pejabat di Badan PTSP terdiri atas 14 orang, yaitu kepala, wakil, dan serta beberapa kepala bidang.
"Kami tunjuk satu orang eselon II A dan eselon II B. Sebanyak 12 orang lainnya dari eselon III A. Nanti pelantikannya di pelantikan massal bersamaan dengan yang lainnya," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut Saefullah, Pemprov telah memiliki landasan hukum terkait pembentukan dadan PTSP. Landasan tersebut meliputi peraturan gubernur dan peraturan daerah.
"Alat kelengkapannya sudah ada. Perdanya dan pergubnya sudah. Kalau perda tentang struktur organisasi sudah selesai, dia akan menjadi badan sama dengan ULP. SDM kami di kecamatan dan kelurahan sudah dilatih," jelas Saefullah.
Pembentukan Badan PTSP berkaitan dengan perluasan layanan PTSP pada Juni 2014. Layanan ini ada di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan. Hal ini mempermudah warga Jakarta dalam melakukan pengurusan izin yang mencakup 17 bidang, meliputi izin perumahan, izin usaha, dan izin gangguan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.