"Bisa saja kita buka kembali (Balai PKB Kedaung Kali Angke). Tapi, kita pecat dulu semua pegawainya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Penutupan permanen ini terkait adanya temuan tindak pungutan liar (pungli) dan ketiadaan alat yang berfungsi di tersebut. Hal ini diketahui ketika ia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak.
Saat ini, 49 staf di balai itu sedang diperiksa oleh Inspektorat DKI.
Selain itu, ia juga akan membuka Balai PKB itu jika alat-alat uji KIR telah direvitalisasi kembali. Pria yang akrab disapa Ahok itu menambahkan, apapun hasil pemeriksaan Inspektorat, dirinya bakal memberi dua opsi bagi pegawai Balai PKB Kedaung Kali Angke, yakni mengundurkan diri atau diproses secara hukum ke aparat kepolisian.
"Bukti KPKnya sudah jelas. Semua buktinya bisa menyeret anda-anda ke ranah pidana," ujar Basuki.
Untuk penyediaan alat uji KIR di Balai PKB Kedaung Kali Angke, Basuki bakal bekerja sama dengan PT SGS Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Inspektorat DKI Franky Mangatas mengatakan, pemeriksaan terhadap 49 pegawai Balai PKB Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Kalaupun sudah selesai, kami tidak mempublishnya ke publik," kata Franky. BKD nantinya akan menentukan sanksi dan status kepegawaian 49 pegawai Balai PKB Kedaung Kali Angke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.