Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, penggunaan senjata api haruslah mendapatkan izin dari Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Kepolisian Daerah. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010. "Karena memang satpol PP di bawah pembinaannya," ujar Rikwanto, Sabtu (9/8/2014).
Rikwanto mengatakan, perizinan penggunaan senjata api tertulis pada Pasal 6 ayat 1, yakni pengadaan/pemilikan senjata api bagi satpol PP, maka gubernur perlu mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Negara RI melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat dan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, di dalam Pasal 9 diatur soal penggunaan senjata api. Senjata api di luar dari surat izin yang dikeluarkan oleh kepolisian daerah setempat harus mendapat surat izin angkut/penggunaan senjata api dari Kepala Kepolisian Negara RI melalui Badan Intelijen Keamanan. Surat izin angkut diajukan oleh Kepala Satuan PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.