"Salah satu yang kita sampaikan dalam eksepsi tadi soal rekayasa BAP. Pada saat penandatanganan BAP, anak-anak (terdakwa) tidak didampingi pengacara yang sah ditunjuk oleh orangtua sesuai UU. Surat kuasanya ditandatangani oleh anak-anak, bukan orangtua mereka. Adanya intimidasi sampai kekerasan dalam proses BAP juga," kata Frans.
Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik saat BAP, kelima terdakwa (termasuk DW) dianggap juga sebagai korban. Atas eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum akan memberikan bantahannya pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014).
Dua siswa SMAN 3, yaitu Arfiand Caesar Al Irhami (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat. Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu.
Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam. Polisi telah menetapkan lima siswa kelas XI, yakni DW, AM, KR, TM, dan PU, sebagai tersangka. Kini, mereka ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.