"Di sini sih enggak ada sertifikat. (Yang ada) akta jual beli tanah bangunan pokoknya. Soalnya ini turun-temurun dari dulu. Mungkin yang RT-RT di dalam-dalam ada, tetapi kalau untuk warga saya enggak ada," ujar Ketua RT 04 RW 03 Kampung Pulo, Usep, Selasa (12/8/2014).
Usep mengatakan, sebagian besar warganya memang tinggal di atas tanah yang berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung. Dia menyebutkan, ada 65 rumah dengan 67 keluarga di tanah semacam itu.
Dari jumlah rumah yang berada di atas bantaran sungai itu, Usep mengatakan, hampir semuanya hanya memiliki akta jual beli tanah ataupun rumah. "Lebih kurang 50 sampai 60 kepala keluarga (yang demikian)," ujar dia.
Sementara itu, Budi, Ketua RT 03 RW 03 Kampung Pulo, mengaku tak begitu tahu soal sertifikat tanah warganya. Namun, dia mengatakan bahwa warganya punya surat-surat kepemilikan yang ia punya secara turun-temurun, sebagaimana dikatakan juga oleh Usep.
Menurut Budi, surat kepemilikan lahan itu ada yang berupa surat girik, verponding, dan hak guna bangunan. Dari surat-surat itu, ada yang merupakan dokumen kepemilikan lahan keluaran pemerintah kolonial Belanda. "Berbeda-beda setiap warga," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Basuki juga keheranan melihat ada ruko di Kampung Pulo. Budi mengatakan, ruko-ruko tersebut punya sertifikat, setidaknya untuk yang telah dia periksa. Menurut Budi, ada 12 ruko di wilayahnya yang masuk kawasan Jalan Jatinegara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.