"Saya belum tahu," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8/2014) siang.
Melalui pergub tersebut, PNS yang mengambil tunjangan transportasi tidak boleh memakai kendaraan dinas. Aturan itu dibuat agar pengadaan kendaraan dinas ditiadakan dan Pemprov DKI bisa menghemat anggaran.
Jokowi mengatakan, aturan tersebut dapat menghemat anggaran daerah meski diakui memang tidak terlalu signifikan. Mobil dinas kepala SKPD, kata Jokowi, memakan biaya perawatan yang cukup besar.
"Kompensasinya kita beri uang transportasi saja per bulan. Manajemennya lebih gampang untuk dikontrol, lebih efisien, dan lebih hemat," ujar Jokowi.
Sekadar gambaran, pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima tunjangan Rp 4,5 juta per bulan. Sementara itu, eselon III setingkat kabag, camat, dan kasudin akan menerima sebesar Rp 7,5 juta.
Eselon II setingkat kadis, kabiro, dan wali kota akan menerima sebesar Rp 12 juta. Adapun untuk PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.