JAKARTA, KOMPAS.com —Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menindak tegas pejabat Dinas Tata Ruang DKI yang ketahuan mempersulit permohonan izin di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Menurut Basuki, oknum Dinas Tata Ruang yang "bermain" dalam pengurusan perizinan itu adalah seorang Kepala Seksi Dinas Tata Ruang DKI.
"Saya sudah tahu oknumnya. Saya pindahin saja dia jadi staf," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Kendati demikian, Basuki enggan menjelaskan detail identitas pejabat eselon IV yang "memainkan" formulir perizinan itu. Pria yang akrab disapa Ahok itu pun meminta Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat untuk menertibkan institusinya dari oknum yang masih menyulitkan warga. Sebab, Dinas Tata Ruang merupakan salah satu dinas yang paling rawan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Gamal mengaku baru mendengar adanya pelaporan dari Basuki. "Saya baru tahu ada yang seperti itu. Saya cek dulu," kata Gamal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga juga baru mengetahui ihwal kasus tersebut. Mantan Sekretaris Bappeda DKI itu berjanji bakal menelusuri pejabat yang "bermain" tersebut.
"Kalau memang ada kasus itu dan dugaan mengarah ke sana, seperti yang Pak Wagub katakan, pasti ada sanksi sesuai hukum disiplin," kata Made.
Sanksi yang diberikan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Pemberian sanksi bakal disesuaikan dengan kesalahan yang dibuat oleh oknum itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.