Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Rampungkan Berkas Dua Guru JIS

Kompas.com - 13/08/2014, 17:45 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara dua guru Jakarta International School (JIS), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswa.

"Berkas perkara JIS sudah lengkap. Besok akan dikirimkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (13/8/2014).

Dalam berkas tersebut, kata Rikwanto, disertakan hasil penyelidikan termasuk hasil visum dan uji kebohongan. Rikwanto mengatakan, pemanggilan kepala sekolah TK JIS Elsa Donahue, segera dijadwalkan.

Seperti diberitakan, dua guru JIS, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswanya. Dalam laporannya, tiga siswa yakni AK, AL, dan DA, mengaku mengalami kekerasan seksual berkali-kali dari para guru.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com