Itu disampaikan Saefullah menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal adanya kemungkinan pejabat eselon II yang mengepalai dinas, badan, dan biro tidak harus berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) karier. Sebab, seorang kepala daerah bisa mengangkat pejabat eselon II dari kalangan non-birokrat.
"Belum ada arahan lebih lanjut. Kan harus dikaji dulu. Sampai sekarang sih PP (Peraturan Pemerintah)-nya belum ada," kata Saefullah, di Balaikota Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Saefullah menilai apa yang disampaikan Basuki merupakan wacana lama yang dari dulu juga pernah dikatakannya. "Itu wacana yang sudan beliau kemukakan sejak lama. Tapi regulasinya sejauh ini belum ada," ujar Saefullah.
Seperti diberitakan, pada Jumat pagi Ahok, sapaan Basuki, mengatakan apabila Undang-undang aparatur sipil negara (UU ASN) telah diterapkan, maka seorang kepala daerah bisa mengangkat pejabat eselon II dari kalangan non-birokrat.
"UU ASN itu eselon II sudah bisa tarik dari swasta. Saya mau naikkan gaji PNS DKI setara dengan swasta. Ini supaya swasta mau pindah ke DKI," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Tak hanya itu, Ahok juga mengatakan bahwa dengan UU ASN, para PNS yang memiliki rekam jejak bermasalah akan dipersulit jenjang kariernya. Hal itu bertujuan agar ia tidak dapat melakukan penyelewengan saat nantinya telah memegang jabatan. [Baca: Ahok: Nantinya Kepala Dinas Tak Harus PNS].
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.