"Lebar Kali Mampang akan jadi 20 meter sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Saat ini, karena ada bangunan yang melanggar itu, lebar kali hanya 7 meter, bahkan ada yang 3 meter," kata Camat Mampang Prapatan Fidiyah Rokhim di salah satu titik penertiban, RT 10 RW 6 Kelurahan Pela Mampang.
Ada sebanyak 372 KK di tiga kelurahan, yaitu Tegal Parang, Pela Mampang, dan Mampang Prapatan, yang terkena penertiban pada hari ini dan besok. Kali Mampang mengalir dari selatan ke utara sepanjang 3 kilometer.
"Fokus penertiban kali ini bangunan di bibir sungai. Untuk bangunan yang tidak melanggar tapi dekat sungai, akan ditertibkan pada tahap kedua," kata Fidiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.