Hal ini bisa terlihat salah satunya di Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur. Pihak kelurahan masih mengeluarkan KTP dengan sistem kertas, bukan KTP elektronik atau e-KTP.
"Kelurahan hanya mengeluarkan KTP biasa karena kalau e-KTP itu yang mengeluarkan Kementerian Dalam Negeri, bukan kelurahan. Tapi, seluruh informasi kita rekam dan kita kirim ke sana. Nanti begitu e-KTP sudah dikeluarkan, KTP yang lama kita tarik dan diganti," kata Kasatlak Kependudukan Kelurahan Kebon Pala, Tri Suhaerni, di kantornya, Senin (18/8/2014).
Pembuatan KTP, tutur Tri, masih menggunakan sistem lama. Warga yang hendak membuat KTP baru harus menginjak usia 17 tahun. Mereka harus menyertakan berkas yang berisi lampiran keterangan RT dan RW serta kartu keluarga.
Sementara bila ada warga yang datang dari desa untuk berpindah ke wilayahnya, maka perlu menyertakan surat keterangan dari desa hingga kabupaten, surat tanda catatan kepolisian, surat menikah bila sudah menikah, dan lampiran surat keterangan dari perusahaan bila telah bekerja di Jakarta. Nantinya, kata Tri, KTP tersebut akan diurus hingga ke tingkat kecamatan dan wali kota.
"Yang mengeluarkan KTP dia sebagai pendatang dari Dinas Kependudukan DKI Jakarta," ujarnya.
Tri mengatakan, proses pembuatan KTP memakan waktu selama satu hari. Setelah menyertakan berkas, pemohon hanya tinggal verifikasi untuk kemudian melakukan foto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.