Namun ia menilai hal tersebut karena instansinya memiliki waktu kurang dari 60 hari untuk menjawab instruksi tersebut. [Pedagang Pasar Hayam Wuruk Tuding PD Pasar Jaya Langgar Instruksi Jokowi].
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2014 yang memerintahkan PD Pasar Jaya untuk mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang dikeluarkan pada 7 Agustus lalu.
"Kami punya waktu kurang dari 60 hari untuk menjawab instruksi tersebut. Kami siap untuk mempertanggungjawabkan harga yang kami buat kepada pimpinan kami," kata Djangga saat dihubungi, Senin (18/8/2014).
Tak hanya itu, Djangga juga menganggap harga kios yang mereka kenakan terhadap pedagang tergolong murah untuk kawasan tersebut.
"Harga yang diajukan termasuk murah kalau dibandingkan kios yang ada di gedung swasta yang ada di sebelah," ujarnya.
Para pedagang menilai harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal.
Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar adalah sebesar Rp 50 juta; lantai satu Rp 30 juta; lantai dua Rp 25 juta; dan lantai tiga Rp 15 juta. Karena itu, mereka mendesak adanya sosialisasi ulang terkait penetapan harga kios. Ia juga meminta penetapan harga harus melibatkan minimal 60 persen pedagang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.