Kelima perusahaan tersebut mengolah oli-oli bekas mesin kapal di Tanjung Priok untuk dijual kembali menjadi bahan bakar.
"Oli-oli tersebut digunakan untuk menghidupkan blower atau ketel untuk barang-barang tertentu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Oli-oli bekas itu, disimpan dalam drum dan tangki penampungan di beberapa kontainer pada sebidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Tanah ini penyewanya ganti-ganti. Dulu sempat untuk tempat limbah, lalu parkiran kontainer. Dan sekarang jadi penampung oli bekas. Mereka sudah beroperasi selama 8-12 bulan," papar Rikwanto di lokasi penampungan.
Kelima perusahaan tersebut adalah perusahaan PT HB, PT PM, PT GB, PT BS, dan PT JY. Rikwanto menuturkan, masing-masing perusahaan beromzet Rp 50 juta perbulannya.
"Jadi kalau ada 5 perusahaan ada sekitar Rp 300 juta," katanya.
Rikwanto menuturkan, kelima perusahaan ini tidak memiliki izin dalam pengolahannya. Serta berdasarkan hasil laboratorium Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
Kelimanya melanggar pasal UU No 102 dan atau pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun dan denda satu sampai tiga milyar.
Polisi telah menahan pemilik perusahaan. "Kelimanya masih menjalani pemeriksaan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Sebagai bukti, ujarnya, polisi menyita sejumlah barang yakni 9 tangki penyimpanan berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer berkapasitas 48.000 liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190.000 liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.