Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Simalakama Zulfikar, antara Kebebasan dan Nama Baik

Kompas.com - 19/08/2014, 22:50 WIB
KOMPAS.com - Dengan suara bergetar, Zulfikar (34) menyatakan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 5 bulan. Dari kursi pengunjung, suara ibunda meminta Zulfikar menolak vonis tersebut karena Zulfikar tidak melakukan kejahatan yang disebutkan dalam amar putusan hakim.

Namun, Zulfikar tetap pada keputusannya. ”Saya enggak mau lama, Ma. Saya mau pulang. Saya capek di penjara,” ujar Zulfikar sesaat sebelum menyatakan menerima vonis hakim, Senin (18/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zulfikar menjalani hukuman atas kasus pencurian dua jam tangan di sebuah rumah di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 27 Maret 2014. Dengan menerima vonis hakim tersebut, dia tinggal menjalani sisa masa tahanan hingga akhir bulan ini.

Dengan mata berkaca-kaca saat ditanyai wartawan seusai persidangan, Zulfikar memastikan dirinya tak melakukan kejahatan itu. Ibunya, Andika, dengan setia mengikuti proses ini.

Pada hari kejadian, Zulfikar bermalam di rumah Baharudin di kawasan Sawah Besar. Baharudin adalah teman kecilnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini sama-sama mengadu nasib di Jakarta.

Siang hari, Shirojudin datang ke kos Baharudin. Shirojudin adalah teman Baharudin, tetapi Zulfikar tidak mengenal Shirojudin. Shirojudin mengajak keluar Baharudin dengan mengendarai sepeda motor.

Rupanya, Baharudin diajak ke lokasi kejadian. Di situ, sebuah sepeda motor terparkir dengan dua penumpang. Baharudin tidak mengenal kedua penumpang sepeda motor itu. Karena sama-sama berasal dari Makassar, Baharudin memanggil kedua orang itu dengan sebutan Daeng.

Baharudin diminta menunggu sambil mengisi pulsa di sebuah lapak isi pulsa yang terletak sekitar 3 meter dari rumah yang diincar kawanan ini. Tidak berapa lama, ketiga orang itu keluar dan Baharudin langsung diajak naik ke sepeda motor. Baharudin diturunkan di rumah kosnya.

Selang 5 menit setelah sepeda motor yang ditumpangi Baharudin berlalu, terdengar teriakan ”maling!” dari sebuah rumah.

Dalam persidangan disebutkan, kehilangan dari peristiwa itu adalah dua jam tangan merek Emporio Armani dan Numlock.

Dalam persidangan sebelumnya, Baharudin mengatakan bahwa dia berada di lokasi kejadian meskipun tidak mengetahui apa yang dilakukan kawannya itu. Sementara Zulfikar tetap menyatakan tidak mengetahui adanya pencurian itu.

Sementara majelis hakim yang dipimpin Suko Waluyo menyatakan bahwa Zulfikar dan Baharudin terbukti melakukan pencurian. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan dipotong masa tahanan.

Menurut pengacara kedua terdakwa, Ahmad Hardi Firman, vonis tersebut ibarat buah simalakama, terutama bagi Zulfikar. Dengan menerima vonis, Zulfikar seakan-akan mengamini bahwa dialah pelaku pencurian.

Di sisi lain, penolakan atas vonis itu membawa konsekuensi perpanjangan waktu penahanan. Untuk menunggu keputusan banding, dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Sementara Zulfikar mengalami tekanan psikis selama di tahanan.

Maka vonis itu diterima sehingga Zulfikar bisa segera keluar dari penjara akhir bulan ini. Menurut rencana, pihak Zulfikar akan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan hakim tersebut. Salah satu dasar yang dipegang pihak Zulfikar adalah tidak adanya kesaksian yang menguatkan argumen Zulfikar.

Adapun Shirojudin dan dua kawannya yang diduga kuat sebagai pelaku tidak pernah terungkap hingga kini.

Dari keterbatasan pilihan, Zulfikar mendahulukan kebebasannya sambil berharap pemulihan nama baiknya. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com