Namun, Zulfikar tetap pada keputusannya. ”Saya enggak mau lama, Ma. Saya mau pulang. Saya capek di penjara,” ujar Zulfikar sesaat sebelum menyatakan menerima vonis hakim, Senin (18/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zulfikar menjalani hukuman atas kasus pencurian dua jam tangan di sebuah rumah di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 27 Maret 2014. Dengan menerima vonis hakim tersebut, dia tinggal menjalani sisa masa tahanan hingga akhir bulan ini.
Dengan mata berkaca-kaca saat ditanyai wartawan seusai persidangan, Zulfikar memastikan dirinya tak melakukan kejahatan itu. Ibunya, Andika, dengan setia mengikuti proses ini.
Pada hari kejadian, Zulfikar bermalam di rumah Baharudin di kawasan Sawah Besar. Baharudin adalah teman kecilnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini sama-sama mengadu nasib di Jakarta.
Siang hari, Shirojudin datang ke kos Baharudin. Shirojudin adalah teman Baharudin, tetapi Zulfikar tidak mengenal Shirojudin. Shirojudin mengajak keluar Baharudin dengan mengendarai sepeda motor.
Rupanya, Baharudin diajak ke lokasi kejadian. Di situ, sebuah sepeda motor terparkir dengan dua penumpang. Baharudin tidak mengenal kedua penumpang sepeda motor itu. Karena sama-sama berasal dari Makassar, Baharudin memanggil kedua orang itu dengan sebutan Daeng.
Baharudin diminta menunggu sambil mengisi pulsa di sebuah lapak isi pulsa yang terletak sekitar 3 meter dari rumah yang diincar kawanan ini. Tidak berapa lama, ketiga orang itu keluar dan Baharudin langsung diajak naik ke sepeda motor. Baharudin diturunkan di rumah kosnya.
Selang 5 menit setelah sepeda motor yang ditumpangi Baharudin berlalu, terdengar teriakan ”maling!” dari sebuah rumah.
Dalam persidangan disebutkan, kehilangan dari peristiwa itu adalah dua jam tangan merek Emporio Armani dan Numlock.
Dalam persidangan sebelumnya, Baharudin mengatakan bahwa dia berada di lokasi kejadian meskipun tidak mengetahui apa yang dilakukan kawannya itu. Sementara Zulfikar tetap menyatakan tidak mengetahui adanya pencurian itu.
Sementara majelis hakim yang dipimpin Suko Waluyo menyatakan bahwa Zulfikar dan Baharudin terbukti melakukan pencurian. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan dipotong masa tahanan.
Menurut pengacara kedua terdakwa, Ahmad Hardi Firman, vonis tersebut ibarat buah simalakama, terutama bagi Zulfikar. Dengan menerima vonis, Zulfikar seakan-akan mengamini bahwa dialah pelaku pencurian.
Di sisi lain, penolakan atas vonis itu membawa konsekuensi perpanjangan waktu penahanan. Untuk menunggu keputusan banding, dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Sementara Zulfikar mengalami tekanan psikis selama di tahanan.
Maka vonis itu diterima sehingga Zulfikar bisa segera keluar dari penjara akhir bulan ini. Menurut rencana, pihak Zulfikar akan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan hakim tersebut. Salah satu dasar yang dipegang pihak Zulfikar adalah tidak adanya kesaksian yang menguatkan argumen Zulfikar.
Adapun Shirojudin dan dua kawannya yang diduga kuat sebagai pelaku tidak pernah terungkap hingga kini.
Dari keterbatasan pilihan, Zulfikar mendahulukan kebebasannya sambil berharap pemulihan nama baiknya. (ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.