Sebab, orangtua Ade Sara mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi acuan pembuatan surat dakwaan sudah melenceng. (baca: Jaksa Menyebutkan, Ade Sara Sedang Hamil 2 Bulan Ketika Dibunuh)
Menurut Rikwanto, apabila terjadi kesalahan dalam isi surat dakwaan, itu bisa ditanyakan kepada kejaksaan, bukan lagi polisi. Itu karena yang menyusun surat dakwaan bukan polisi, melainkan jaksa penuntut umum.
"Kalau merasa ada yang salah, silakan tanya ke kejaksaan karena yang menyusun bukan kami," ujar Rikwanto, Rabu (20/8/2014).
Dalam sidang kemarin, orangtua Ade Sara membantah isi dakwaan yang dibaca oleh jaksa penuntut umum Aji Santoso bahwa anaknya memakan tisu atas keinginannya sendiri.
Menurut ibu Ade Sara, Elisabeth, anaknya cukup pemilih dalam urusan makanan. Tidak mungkin Ade Sara mau memakan tisu dengan keinginan sendiri.
Ayah Ade Sara, Suroto, juga mengatakan apa yang dibacakan dalam surat dakwaan sudah jauh berbeda dari kronologi yang mereka ketahui sebelumnya.
Dalam BAP, dituliskan bahwa Hafitd sempat membawa kendaraannya yang berisi Ade Sara dan Assyifa ke daerah Klender, padahal seharusnya ke daerah Sunter. Selain itu, dalam BAP juga tidak dijelaskan kronologi ketika Hafitd dan Assyifa menjual handphone Ade Sara.
Padahal, sebelumnya dengan jelas kedua terdakwa sempat menjual handphone Ade Sara ketika dalam perjalanan membuang mayat Ade Sara. "BAP sudah banyak berubah," ujar Elisabeth.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.