JPU menuntut pemilik nama lengkap Muhammad Susilo Wibowo itu dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Ayah empat anak itu dinilai telah bersalah setelah melanggar tindak pidana Pasal 378 tentang penipuan.
"Menuntut Susilo Wibowo bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana empat bulan dikurangi masa pidana terdakwa," ucap JPU dalam persidangan.
Usai JPU menjatuhkan tuntutan, pihak Guntur Bumi langsung mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut bakal disampaikan pada agenda sidang berikutnya, yang rencananya digelar pada pekan depan.
"Kami bakal ajukan pembelaan, bisa satu minggu nanti," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Guntur Bumi.
Guntur Bumi, yang mengikuti jalannya persidangan, tidak berbicara sepatah kata pun. Kepalanya selalu tertunduk dan tidak berani menghadap kamera.
Hal itu dilakukannya mulai dari menuju ruang persidangan hingga akhirnya sidang tersebut selesai dan kembali ke ruangannya. Suami dari Puput Melati itu pun tak acuh ketika sejumlah awak media mengajukan pertanyaan. (Junianto Hamonangan).
Baca juga: Tenaga Dalam Guntur Bumi Ternyata dari Dua Baterai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.