Karena itu, ia mengaku dalam waktu dekat akan melakukan razia untuk menindak angkutan umum yang menaikkan tarif tanpa izin.
"Kalau terbukti bus kota menaikkan tarif, maka akan diberikan sanksi tegas. Saat ini kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kalau memang terbukti, akan ditilang," kata Akbar saat dihubungi, Rabu (20/8/2014).
Akbar meminta agar warga tidak ragu untuk melaporkan apabila ada angkutan umum yang menaikkan tarif tanpa izin. Sebab, kata dia, menaikkan tarif tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap konsumen.
"Kalau memang banyak laporan yang masuk ke kami, maka kami akan tindak lanjuti. Kami akan kerahkan petugas untuk operasi khusus, menindak bus kota yang menaikkan tarif," ujar mantan Kepala BLU Transjakarta itu.
Untuk diketahui, saat ini hampir sebagian besar angkutan umum di Jakarta menggunakan bahan bakar solar. Sejak 1 Agustus 2014, pemerintah memberlakukan peraturan mengenai pembatasan penjualan solar bersubsidi meliputi pembatasan lokasi penjualan dan jam operasional penjualan.