"Tadi kan sudah kami katakan, tindakan itu persuasif dan represif. Mereka ini merusak dan ada pasalnya, 170," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Dwi menyatakan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku aksi anarkistis tersebut. "Dari awal kami sudah peringatkan, ada peringatan berupa tembakan gas air mata dan tembakan air. Kita tegaskan, dia merusak, anarkis, kita tindak. Kita minta tidak diulangi," tegas Dwi.
Dwi, yang saat itu bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono, menjelaskan, Gedung Mahkamah Konstitusi tetap steril. Aparat keamanan juga telah diperingatkan untuk menjaga wilayah tersebut agar tidak ada massa yang memaksa masuk.
"MK steril. Dan pembubaran ini sudah sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) No 1. Pembubaran masih level 4, belum menggunakan senjata vulkanis," ucap Dwi.
Dwi juga menyatakan, sebanyak empat orang pengunjuk rasa telah diamankan petugas kepolisian. Mereka diduga kuat sebagai provokator dalam aksi ini di depan air mancur Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Empat orang pengunjuk rasa itu langsung diamankan di mobil kurungan khusus tahanan. "Ada empat, diduga provokator. Nanti kita interogasi lebih dalam," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.