"Keberatan yang kami sampaikan dalam pleidoi adalah hukuman yang terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata kuasa hukum terdakwa Frans Paulus seusai persidangan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014). Untuk diketahui, sidang kasus itu digelar tertutup karena para terdakwa masih di bawah umur.
Dalam persidangan, kata Frans, terdakwa mengaku tidak memukul, tetapi hal itu tetap dimasukkan dalam tuntutan. "Sekarang kan yang digunakan UU Anak, tetapi kenapa menggunakan sistem penjara," ujarnya.
Untuk diketahui, dua siswa SMAN 3, Arfiand Caesar Al Irhami (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat. Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014.
Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.
Menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sangadji menuturkan akan tetap berpegang pada tuntutan mereka. Setelah pembacaan pleidoi tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2014) dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim.
"Keinginan kami sesuai dengan tuntutan jaksa saja. Soal putusan pun kami serahkan pada hakim," ujar ibunda Arfiand Caesar Al Irhami, Diana Dewi, seusai persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.