Kendaraan besar itu dipakai oleh massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat melakukan aksi menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.
Kericuhan terjadi saat massa Prabowo-Hatta berusaha menerobos barikade polisi. Kendaraan buatan Jerman ini termasuk salah satu yang digunakan dalam usaha menerobos kawat berduri buatan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sopir Unimog itu dikenakan pasal perusakan. [Baca: Empat Pendukung Prabowo Masih Jadi Tahanan Polda].
"Total empat orang diamankan, sopir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan," kata Rikwanto, Jumat (22/8/2014).
Sementara itu, tiga pendemo yang diamankan sudah dipulangkan pada pukul 17.00 WIB tadi karena belum cukup bukti. (Theresia Felisiani).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.