"Semua sudah dipulangkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (22/8/2014).
Walau dibebaskan, Rikwanto mengatakan, satu orang dari mereka ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai Pasal 406 KUHP tentang Penghancuran atau Perusakan Barang. Satu orang itu adalah sopir mobil Unimog yang ikut diamankan oleh polisi. Namun, sopir tersebut tidak ditahan. Adapun tiga orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti. [Baca: Kericuhan Massa Prabowo-Hatta, Sopir Unimog Ditetapkan Jadi Tersangka].
Sejak sore tadi, keempatnya sudah bebas dari Mapolda Metro Jaya. Selain sopir Unimog, tiga lainnya adalah provokator aksi yang memicu terjadinya perusakan. Inisial mereka adalah AP, AS, MD, dan RM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.