"Sepanjang aspek legalnya dipenuhi, silakan saja sipil membeli kendaraan itu," kata Wawan kepada Warta Kota, Jumat (22/8/2014).
Ia mengakui, kendaraan TNI yang sudah digunakan bisa di DEM atau dimiliki pensiunan TNI yang biasanya di tingkat pejabat. Namun, perlu ditelusuri lagi apakah Unimog yang disita polisi itu adalah kendaraan bekas TNI atau bukan.
Sejumlah pihak menilai kendaraan tersebut dianggap "menantang" polisi saat unjuk rasa dan memprovokasi demonstran. Namun, penggunaan kendaraan itu sebenarnya tidak dilarang.
Menurut Wawan, saat unjuk rasa, seharusnya ada izin yang menyebutkan demonstran akan membawa apa saja. "Yang dilarang dibawa kan senjata tajam, senjata api, ataupun bahan peledak, sedangkan kendaraan itu bukan pelanggaran, kecuali digunakan untuk merusak atau menerobos pagar kawat," tuturnya.
Unimog memiliki kemampuan jelajah tinggi dengan jarak tanah cukup jauh. Kendaraan seberat 7,5 ton ini juga memiliki delapan percepatan dan kapasitas tangkinya mampu menampung 160 liter BBM dengan jarak tempuh 350 kilometer.
Harga Unimog baru mencapai miliaran rupiah, dan harga bekasnya mencapai Rp 500 juta-an.
Mufti Makarim, pengamat militer mengatakan, Mercedes-Benz juga membuka penjualan Unimog untuk umum. "Sebenarnya siapa pun bisa beli," tuturnya. (sab)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.