Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan, Aktivitas Proyek Tol Tanjung Priok Tetap Jalan Terus

Kompas.com - 23/08/2014, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok akan melanjutkan proyek meski muncul masalah baru terkait pembebasan lahan di Koja, Jakarta Utara. Pembangunan fisik menyasar lokasi di luar lahan yang pembebasannya sedang berproses di pengadilan.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengatakan, tahapan proyek tidak terganggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ”Lahan milik penggugat umumnya berada di luar lokasi pembangunan pilar dan jalan. Karena itu, penyelesaian proyek tidak terlalu terganggu putusan itu,” kata Bambang Nurhadi, Jumat (22/8), di Jakarta.

Kamis (14/8) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menetapkan harga tanah para penggugat, yakni 47 pemilik bidang lahan di Koja, Jakarta Utara, Rp 35 juta per meter persegi. Majelis hakim yang terdiri dari Dasma, Richard Silalahi, dan Y Wisnu Wicaksono juga menghukum pihak tergugat, yakni Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dan Panitia Pembebasan Tanah, membayar ganti rugi seluruh tanah milik penggugat Rp 35 juta per meter persegi.

Dia mengatakan, putusan itu mengejutkan karena nilai ganti rugi jauh lebih besar dari angka penetapan tim penilai Rp 12 juta per meter persegi. Putusan itu juga mengejutkan karena memutus harga jual lahan untuk kepentingan umum. Padaha, menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, penetapan pembebasan lahan ditentukan oleh lembaga penilai yang ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur.

Pada Pasal 25 Ayat 1 peraturan tersebut, panitia pengadaan tanah kabupaten atau kota menunjuk lembaga penilai harga tanah yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk menilai harga tanah. Pasal selanjutnya menyebutkan, lembaga penilai harga tanah adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari BPN RI.

Terkait putusan itu, pemerintah daerah menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, lanjut Bambang, proyek akan berlanjut terus.
Tetap menolak

Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Utara Heru B Hartono tetap menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Heru tidak mempersoalkan nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan, tetapi mempersoalkan proses pengambilan keputusan majelis hakim. Pemerintah tidak mendapatkan informasi detail mengapa pengadilan memutuskan nilai penggantian lahan Rp 35 juta per meter persegi.

Jika memang nilai penaksiran yang sebelumnya terlalu rendah, seharusnya pengadilan memerintahkan penaksiran ulang. Penaksiran ulang dengan menunjuk pihak ketiga akan lebih fair daripada langsung memutuskan nilai penggantian lahan.

”Nilai Rp 35 juta saat ini saja tidak sesuai dengan harga pasar. Warga setempat bisa bergejolak jika keputusan itu disetujui. Lebih baik tidak menjadi Wali Kota Jakata Utara daripada menyetujui keputusan itu,” kata Heru.

Perwakilan warga pemilik lahan, Bambang Heryanto, mengatakan, ada informasi yang kurang lengkap beredar di masyarakat. Informasi yang dimaksud mengenai runtutan fakta pembebasan lahan. Menurut Bambang, harga penaksiran Rp 12 juta merupakan harga taksiran tahun 2010 yang tidak sesuai dengan harga pasar saat ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembebasan lahan menjadi persoalan yang pelik. Bagi warga yang tidak mau menjual lahannya untuk kepentingan pembangunan, Pemprov DKI akan membawa ke pengadilan.
(MKN/NDY/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com