"DPRD DKI harus menerima pengunduran diri Jokowi karena tidak etis kalau bersikap sebaliknya," kata Boni saat dihubungi, Sabtu (23/8/2014) sore.
Boni menjelaskan, DPRD DKI tak memiliki alasan untuk menolak pengunduran diri Jokowi. Pasalnya, Jokowi telah ditetapkan sebagai presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semakin mendapatkan legitimasi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan hasil pemilu oleh Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Sudah semestinya DPRD (DKI) menerima mundurnya Jokowi supaya dapat dilantik dan dapat menepati janji politiknya," ungkap Boni.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta presiden terpilih Joko Widodo segera mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam mekanismenya, pengunduran diri itu harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Gamawan mengatakan tidak ada tenggat waktu bagi Jokowi untuk mengajukan surat pengunduran diri tersebut. Yang pasti, lanjutnya, Jokowi sudah harus mundur saat dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014.
Setelah permohonan mundur itu disetujui DPRD DKI Jakarta, ujar Gamawan, Kementerian Dalam Negeri hanya akan mengurus administrasi pemberhentian. Sesudah mekanisme itu selesai, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Gubernur DKI Jakarta, mengisi jabatan yang ditinggalkan Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.