Syafri mengatakan, pihaknya tak ada yang datang karena tidak menerima surat panggilan mengikuti sidang. Namun, hari ini, mereka hadir.
"Pada saat sidang pertama, kami tidak hadir karena tak ada panggilan resmi dari kejaksaan. Hari ini kita tahu ada sidang karena minggu lalu disebutkan bahwa sidang akan dilanjutkan hari ini," ujar Syafri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Walau hadir dalam sidang kedua ini, Syafri menganggap bahwa sidang hari ini adalah sidang pertama. Alasannya, pada sidang sebelumnya, belum ada surat panggilan dari kejaksaan. Oleh karena itu, sidang hari ini dianggap sebagai sidang pembacaan dakwaan.
Syafri Noer akan menuntut kepada hakim agar surat dakwaan dibacakan ulang karena dia belum menerima surat dakwaan itu secara resmi di muka persidangan. Syafri Noer juga mengatakan akan mengajukan eksepsi kepada hakim untuk hal itu.
Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Hendra Heriansyah, tidak akan hadir dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/8/2014) lalu. Jaksa dinilai tidak profesional karena seharusnya surat dakwaan diberikan bersamaan dengan surat panggilan.
Hendra bercerita, saat itu dia mendapat kabar bahwa kliennya menerima kiriman surat dakwaan dari pihak kejaksaan. Setelah memeriksa sendiri, Hendra memastikan bahwa surat yang diterima terdakwa hanya surat dakwaan. Namun, terdakwa tidak menerima surat pemanggilan sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.