"Uang sidang sudah tidak ada lagi. Dulu sih memang ada. Kalau sekarang, yang mereka terima cuma gaji beserta tunjangan," kata Mangara, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Mangara tidak tahu pasti kapan kebijakan penghapusan "uang sidang" itu. Namun, yang pasti, kata dia, hal tersebut sudah berlaku sepanjang masa bakti anggota DPRD periode yang lalu, yakni 2009-2014.
"Sejak saya jadi sekwan sudah tidak ada lagi. Saya tanya-tanya, kata para staf sudah lama itu enggak ada lagi," ujarnya.
Saat ini, gaji per bulan bagi anggota DPRD DKI adalah Rp 45.161.920 untuk ketua, Rp 35.163.260 untuk wakil ketua, dan Rp 30.291.320 untuk para anggota.
Gaji terdiri atas lima komponen, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, besaran gaji anggota DPRD masih sama seperti periode sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.