Ia mengaku sudah berikrar untuk melayani masyarakat Jakarta tanpa embel-embel gaji. Wahyu menjelaskan, dalam waktu dekat ia akan mendirikan rumah aspirasi yang akan ia namakan "Wahyu Dewanto Center". Lokasi akan berada di kawasan Jakarta Selatan sesuai dengan tempat daerah pemilihannya.
"Saya sudah berikrar saat menjadi anggota DPRD DKI, gaji-gaji saya akan diberikan kepada Wahyu Dewanto Center guna menunjang aspirasi masyarakat seperti donasi untuk majelis taklim," kata Wahyu, Rabu (27/8/2014).
Menurut Wahyu, tujuan pendirian rumah aspirasi adalah untuk memastikan program-program sosial di Jakarta dapat berjalan dengan baik. Menurut dia, wakil rakyat harus memberikan contoh kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Saya ingin memberikan contoh pengeluaran dana itu untuk Wahyu Dewanto Center. Karena itu yang harus kita jalani sebagai anggota DPRD," ujar anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 8 itu.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji anggota DPRD terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
Untuk uang representasi, ketua DPRD mendapatkan Rp 3 juta, wakil ketua sebesar Rp 2,4 juta, dan anggota sebesar Rp 2,25 juta. Untuk tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua sebesar Rp 3,48 juta, dan anggota sebesar Rp 3,26 juta. Sementara itu, untuk tunjangan komunikasi intensif, semua anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.
"Untuk tunjangan komunikasi intensif, seluruhnya dapat jumlah yang sama, baik ketua, wakil ketua, dan anggota," kata Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede, di Gedung DPRD, Rabu siang.
Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua, serta para anggota tidak dapat. Tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Jabatan ketua tidak mendapatkan tunjangan ini.
"Ketua tidak dapat tunjangan perumahan karena sudah dapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol (Menteng, Jakarta Pusat), yang di samping rumah Ketua KPU," jelas Mangara.
Apabila dijumlahkan, maka gaji per bulan yang diterima oleh anggota DPRD yaitu ketua Rp 35.163.260, wakil ketua Rp 45.161.920, sedangkan para anggota Rp 30.291.320.
"Ini gaji belum dipotong PPh. Nantinya semua gaji akan dipotong PPh. Dan, gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan," imbuh Mangara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.