"Lahan ini akan kami kembalikan ke fungsi awalnya sebagai taman. Tidak boleh ada bangunan di sini. Ini terutama untuk fungsi taman sebagai penyerapan air supaya tidak banjir," ujar Sekretaris Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Junaedi, saat ditemui, Kamis (28/8/2014).
Lahan yang merupakan jalur hijau tersebut selama ini dialihfungsikan oleh para pedagang kaki lima (PKL) sebagai lahan komersial. Hampir seluruh jalur hijau tersebut dipenuhi oleh pedagang tanaman hias, pedagang keramik, dan pedagang makanan.
Pada Kamis pagi tadi, petugas satpol PP dibantu unit kerja Pemkot Administrasi Jakarta Utara, petugas kepolisian, dan anggota TNI bersama-sama membongkar lapak milik PKL. Lahan tersebut, menurut Junaedi, merupakan lahan milik pemerintah yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, sejak tahun 2003, para PKL mulai menguasai lahan dan menjadikannya tempat berdagang.
"Sesuai dengan instruksi Wali Kota, kita lakukan penertiban lahan. Selain pembongkaran bangunan, pohon-pohon besar di lokasi ini juga akan ditebang karena tidak sesuai dengan penataan taman," ujar Junaedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.