"Mengapa? Karena paripurna pengunduran diri Jokowi tidak dalam posisi menyetujui atau menolak," ujar dia kepada Kompas.com di Balaikota, Jakarta, Jumat (29/8/2014) siang.
"Artinya apa? Tidak ada gunanya menolak pengunduran diri Jokowi," sambung William.
Willy, sapaan akrab William mencontohkan, paripurna pengunduran Jokowi sebagai orang nomor 1 di Ibu Kota sama seperti ketika seorang menteri mengangkat direktur jenderal di dalam kementeriannya. Presiden sekalipun tak berhak menolak pengangkatan.
"Contoh lainnya, pelantikan DPRD. Dasar kerja kita kan SK Mendagri. Nah, Mendagri enggak bisa nolak pelantikan kami. Ah saya enggak suka, kamu enggak bisa jadi DPRD," terang dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Jakarta Timur tersebut pun menegaskan bahwa rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur lebih bersifat prosedural atau melegalkan Jokowi meletakan jabatannya.
Willy tidak ambil pusing bila ada beberapa pihak yang menolak pengunduran diri Jokowi. "Mereka suruh belajar lagi deh yang benar," ujar dia.
Jokowi, yang mengundurkan diri sebagai gubernur terkait statusnya sebagai presiden terpilih periode 2014-2019, memastikan bahwa surat pengunduran dirinya sebenarnya telah siap.
Pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta mesti melalui beberapa tahap. Pertama, Jokowi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI dengan tembusan ke setiap fraksi serta Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, DPRD DKI Jakarta membahas pengunduran diri itu di tingkat pimpinan komisi. Jika diterima, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri Jokowi. Paripurna tersebut, DPRD DKI sekaligus menetapkan pengganti Jokowi, yakni sang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.