Sebelumnya diberitakan, usaha karaoke di City Mall itu melanggar empat perda Kota Tangerang. Tempat tersebut dilarang beroperasi sementara waktu hingga perizinan selesai diurus.
"Yang mengajukan izin atas nama PT Hangeun Suara Abadi. Direktur yang mengajukan atas nama Pak Ilham Adam," kata Karsidi saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/8/2014).
Karsidi menuturkan, perusahaan tersebut tidak berada langsung di bawah Syahrini. "Jadi Syahrini-nya sendiri tidak turut mengurus izin. Mungkin istilahnya seperti franchise. Perusahaan ini hanya menggunakan nama Syahrini sebagai gimmick untuk menarik perhatian pengunjung," ucapnya.
Menurut Karsidi, dalam proses rapat, instansinya sudah mendapat banyak masukan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah lain, seperti Satpol PP, dan Dinas Tata Ruang. "Hasilnya sudah disposisi ke Wali Kota Tangerang, dan belum ada proses lebih lanjut sampai sekarang," ujar dia.
Keempat perda yang dilanggar adalah tentang larangan penjualan minuman keras dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang pajak daerah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010, tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011, dan tentang ketertiban umum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011. [Baca: Karaoke Milik Syahrini di City Mall Langgar Perda].
Karaoke Princess Syahrini itu memang belum dibuka secara resmi. Tempat tersebut baru dibuka untuk tes pasar pada awal Agustus 2014, setelah Lebaran.
Namun, pada Rabu, 20 Agustus 2014, Satpol PP Pemkot Tangerang menutup sementara tempat tersebut karena melanggar empat perda. [Baca: Manajemen City Mall Benarkan Ada Miras di Karaoke Milik Syahrini].
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.