"Jangan berprasangka buruk lah. Kalau sudah duluan berprasangka buruk pasti tidak akan ketemu. Berpikirnya yang lurus saja. Jangan suudzon," kata anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI, M Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Ketua DPD Gerindra DKI ini pun lalu menjelaskan, sampai sekarang belum ada sama sekali sura pengunduran diri yang dilayangkan Jokowi ke DPRD DKI. Padahal, menurut dia, Jokowi seharusnya sudah mulai mengajukan surat pengunduran diri dari sekarang.
"Yang mau mengajukan pengunduran diri kan bukan dewan, tapi Jokowi. Terus ribetnya apa di dewan. kecam Taufik. Jokowi, kata dia, seharusnya sudah mulai mengajukan surat pengunduran diri dari sekarang agar DPRD dapat segera memprosesnya.
Terlebih lagi, lanjut Taufik, proses pengunduran diri itu akan dibarengi dengan pidato pertanggungjawaban. "Dalam Undang-undang 32 tahun 2004, kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas apa yang telah dilaksanakan," ujar dia.
Jokowi saat ini juga adalah presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2014. Status tersebut mengharuskannya mengundurkan diri dari posisi Gubernur DKI Jakarta, sebelum pelantikan sebagai presiden pada 20 Oktober 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.