JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai, secara etika politik, proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.
Dalam aturan tersebut, kata dia, calon kepala daerah adalah orang yang dicalonkan oleh partai pengusung. Menurut Taufik, dalam hal proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, ada dua partai pengusung, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.
Karena itu, ia menegaskan Gerindra juga punya hak untuk mengajukan calon. "Jadi, PDI-P ngusulin, kami ngusulin. Kalau dalam voting yang diusulkan PDI-P menang, ya akan kita terima," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Taufik menyesalkan pihak-pihak yang mengatasnamakan etika politik menilai posisi Wakil Gubernur nantinya harus menjadi milik PDI-P. Menurut dia, pihak-pihak yang berpendapat seperti itu merupakan pihak-pihak yang tidak tahu etika karena lebih mengedepankan bagi-bagi jatah ketimbang menjalankan Undang-undang.
"Mana yang lebih beradab kami atau mereka. Kita bicara peraturan aja. Kalau melanggar aturan artinya tidak ada etika. Jadi jangan bicara etika lah karena kami lebih beretika," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI itu.
PDI-P dan Gerindra merupakan pihak yang berhak mengajukan nama cawagub DKI, karena saat masih menyandang status "rekan koalisi", kedua partai itu sepakat untuk mengusung Joko Widodo dan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI 2012. Saat itu, Jokowi berstatus perwakilan PDI-P, sementara Ahok dari Gerindra.
Dalam hal pengajuan nama cawagub sesuai peraturan yang berlaku, pihak pengusung akan diminta menyepakati dua nama yang akan dimajukan untuk mengikuti proses pemilihan yang akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.
Namun kesepakatan itulah yang sampai saat belum ada diantara kedua partai tersebut. Setidaknya seperti yang mencuat di publik melalui pemberitaan media massa.
PDI-P menganggap, yang berhak mengajukan nama cawagub DKI hanya PDI-P, karena posisi tersebut mereka klaim sebagai jatah PDI-P.
Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa Ahok, yang nantinya akan naik jabatan, adalah kader Gerindra sehingga pendampingnya harus dari PDI-P.
Sedangkan Gerindra menilai, mereka juga berhak mengajukan nama. Karena bagi mereka, pada 2012 telah disepakati bahwa posisi gubernur adalah milik PDI-P, sedangkan wakilnya adalah Gerindra.
Soal kemudian gubernur dari PDI-P pergi meninggalkan posisi tersebut dan kemudian kader dari Gerindra yang naik, hal itu terjadi karena proses Undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.