Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik: Kalau dalam "Voting" PDI-P Menang, Ya Kami Terima

Kompas.com - 30/08/2014, 09:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai, secara etika politik, proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.

Dalam aturan tersebut, kata dia, calon kepala daerah adalah orang yang dicalonkan oleh partai pengusung. Menurut Taufik, dalam hal proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, ada dua partai pengusung, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

Karena itu, ia menegaskan Gerindra juga punya hak untuk mengajukan calon. "Jadi, PDI-P ngusulin, kami ngusulin. Kalau dalam voting yang diusulkan PDI-P menang, ya akan kita terima," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Taufik menyesalkan pihak-pihak yang mengatasnamakan etika politik menilai posisi Wakil Gubernur nantinya harus menjadi milik PDI-P. Menurut dia, pihak-pihak yang berpendapat seperti itu merupakan pihak-pihak yang tidak tahu etika karena lebih mengedepankan bagi-bagi jatah ketimbang menjalankan Undang-undang.

"Mana yang lebih beradab kami atau mereka. Kita bicara peraturan aja. Kalau melanggar aturan artinya tidak ada etika. Jadi jangan bicara etika lah karena kami lebih beretika," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI itu.

PDI-P dan Gerindra merupakan pihak yang berhak mengajukan nama cawagub DKI, karena saat masih menyandang status "rekan koalisi", kedua partai itu sepakat untuk mengusung Joko Widodo dan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI 2012. Saat itu, Jokowi berstatus perwakilan PDI-P, sementara Ahok dari Gerindra.

Dalam hal pengajuan nama cawagub sesuai peraturan yang berlaku, pihak pengusung akan diminta menyepakati dua nama yang akan dimajukan untuk mengikuti proses pemilihan yang akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.

Namun kesepakatan itulah yang sampai saat belum ada diantara kedua partai tersebut. Setidaknya seperti yang mencuat di publik melalui pemberitaan media massa.

PDI-P menganggap, yang berhak mengajukan nama cawagub DKI hanya PDI-P, karena posisi tersebut mereka klaim sebagai jatah PDI-P.

Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa Ahok, yang nantinya akan naik jabatan, adalah kader Gerindra sehingga pendampingnya harus dari PDI-P.

Sedangkan Gerindra menilai, mereka juga berhak mengajukan nama. Karena bagi mereka, pada 2012 telah disepakati bahwa posisi gubernur adalah milik PDI-P, sedangkan wakilnya adalah Gerindra.

Soal kemudian gubernur dari PDI-P pergi meninggalkan posisi tersebut dan kemudian kader dari Gerindra yang naik, hal itu terjadi karena proses Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com