Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Yudi Kurniadi mengatakan, ketiga WNA itu adalah Natalia Kucinska (21) asal Polandia, Julie Sveen Wessel (24) asal Norwegia, dan Meen Teraniti (24) dari Thailand. Ketiganya melanggar Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yudi menerangkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sebuah toko online Z, ketiga WNA itu bekerja sebagai model untuk katalog toko online yang berkantor di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, itu.
"Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian per tanggal 27 Agustus 2014 lalu, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap toko online Z. Ketiga WNA yang memiliki visa kunjungan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud serta tujuan visa on arrival, izin kunjungannya," urai Yudi.
Karena telah melanggar peraturan keimigrasian, ketiganya diancam dengan Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.