Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada hari Selasa (2/9/2014).
"Kalau masih mangkir juga, nanti ada pemanggilan ketiga," kata Mumung pada Sabtu (30/8/2014).
Bilamana pihak manajer tak juga datang dalam panggilan ketiga, kata Mumung, maka pihaknya akan menutup tempat karaoke tersebut secara permanen.
"Untuk sanksi yang diberikan, akan dirapatkan dulu di tingkat kota," katanya.
Karaoke Princess Syahrini digerebek dan disegel Satpol PP Kota Tangerang dan Polisi pada 21 Agustus lalu karena melanggar empat perda. Satpol PP Kota Tangerang juga sudah melayangkan surat panggilan ke pihak manajemen, tetapi belum digubris. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.