Menurut M Akbar, operasi cabut pentil yang dilakukan dianggap belum efektif menekan angka pelanggaran. Pengendara yang kendaraannya terkena pencabutan pentil ban pun tetap tidak kapok mengulangi kesalahannya.
"Dengan sistem ini, pelanggar dikenai konsekuensi yang lebih tinggi, yaitu dengan membayar Rp 500.000 satu malam," kata Akbar, Senin (1/9/2014), saat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyelenggarakan simulasi penerimaan pembayaraan retribusi derek parkir liar di halaman Kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat.
Akbar menuturkan, pihaknya secara sengaja mengawali penertiban di lima lokasi. Lantaran banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya parkir liar, pihaknya pun baru akan pindah jika lokasi itu sudah tertib.
"Peraturan ini juga baru akan diberlakukan pada 8 September 2014. Karena itu, mulai hari ini sampai sebelum tanggal 8, kita akan sosialisasi kepada masyarakat," tutup Akbar. (Panji Baskhara Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.