Tak heran jika area di Kalibata City terlihat semrawut. Kondisi itu disebabkan oleh banyaknya parkir liar di sekitar lokasi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut Kalibata City sebagai kawasan yang rawan parkir liar.
Saat ini, Dishub sedang gencar menertibkan parkir sembarang tempat. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah soal Pelanggaran Rambu Parkir, parkir liar akan ditertibkan dengan diderek, sementara pemilik didenda Rp 500.000 dengan pembayaran melalui ATM.
Penghuni di Kalibata City, Fajar Febrian, menjelaskan soal semrawutnya parkiran di sekitar tempat tinggalnya.
"Biasanya parkir liar di sini mulai jam pulang kantor. Nah kalau sudah pukul 09.00-10.00, sudah susah cari parkir di dalam apartemen," kata Fajar Febrian kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2014).
Ia menambahkan, parkir liar ini sebenarnya muncul bukan hanya karena sempitnya lahan parkir di apartemen, melainkan juga karena banyak penghuni enggan parkir di basement.
"Saya sendiri belum pernah parkir di luar, tetapi banyak juga yang parkir di luar. Alasannya karena mereka malas parkir di basement, soalnya jauh sama tower (tempat tinggal). Jadi, biar cepat, parkir saja di luar. Nggak cuma penghuni, kebanyakan tamu yang menginap pun parkirnya di luar," ujarnya.
Sedikit berbeda, Pandhu Wiguna, penghuni lainnya, mengatakan bahwa parkir di luar apartemen bukanlah sebuah pilihan. "Ya nggak ada pilihan, di dalam nggak cukup lagi mau parkir," kata Pandhu.
Pandhu mengaku sempat sekali memarkirkan kendaraannya di luar area parkir resmi dalam apartemen. Ia mengatakan, parkir di luar justru membuatnya lebih repot.
"Parkir di luar itu bikin PR banget. Soalnya harus bangun pagi, terus mindahin mobil ke parkiran dalam. Sudah gitu, masih harus kepikiran, mobil aman apa nggak," katanya.
Pandhu mengatakan, apartemen ini awalnya adalah rusunami, dan ada pertimbangan serta aturan bahwa jumlah mobil yang diperbolehkan hanya satu unit per lima unit apartemen. "Kenyataannya, kontrol ini memang sangat susah sih. Ada yang satu unit punya beberapa mobil," katanya.
Parkir liar di kawasan ini sebenarnya bukan hal baru. Pengaturan parkir liar ini juga sudah sering dilakukan. Fajar dan Pandhu mengatakan, selama ini parkir liar sudah banyak ditindak oleh polisi.
Jika sudah melewati batas pukul 07.00 WIB, kendaraan yang parkir liar akan terkena pengempisan ban, ditegur polisi, atau dirantai. Walau demikian, masih banyak orang yang nekat parkir sembarangan.
Tarif untuk parkir liar ini diakuinya tidak dipatok pada nominal tertentu dan dihitung per jam, tetapi hanya dihitung untuk sekali parkir. Juru parkir liar akan langsung meminta bayaran antara Rp 15.000 dan Rp 20.000 per malam.
"Ya juru parkir di luar itu sih sebenarnya hanya membantu biar bisa parkir saja, tetapi mereka juga nggak bisa jamin aman dari pengempisan," kata Pandhu.
Setuju peraturan derek, asal...
Menanggapi peraturan derek terhadap parkir liar, Fajar mengaku sangat setuju dengan hal itu. "Kalau demi ketertiban, saya setuju banget. Soalnya biar nggak bikin macet, dan parkir liar itu kesannya bikin kumuh," ujarnya.
Pandhu juga sependapat dengan adanya penerapan penghapusan parkir liar. "Ya setuju banget sih karena ini kan mengganggu kepentingan umum. Tapi ya kalau nggak boleh parkir liar, fasilitas parkir di dalam apartemen juga harus ditambah," kata Pandhu.
Mereka berdua mengatakan, sudah banyak orang yang meminta tambahan lahan parkir kepada pengelola apartemen. Namun, hal itu belum terealisasi sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.