Kepala Bagian Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, jumlah mobil derek yang mereka butuhkan adalah sebanyak 20 unit.
"Jadi tahun depan kita sudah punya 34 unit mobil derek. Sedangkan petugasnya sudah kita siapkan sebanyak 554 petugas di lima lokasi tersebut," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (2/9/2014).
Syafrin menjelaskan, rencananya penambahan 20 unit mobil derek akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015. Namun, Syafrin enggan memberitahukan mengenai besaran dana yang dibutuhkan.
"Nanti saja kalau sudah disetujui RAPBD 2015 oleh DPRD. Saat ini memang tidak cukup untuk menderek puluhan mobil yang parkir liar. Karena itu kita akan tambah mobil dereknya," ujar Syafrin.
Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir itu akan dimulai 8 September 2014. Kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek oleh Dishub, untuk kemudian dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut, yakni Rawa Buaya, Pulogebang, Tanah Merdeka.
Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur dari Dishub, dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.