Sementara itu, di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tampak dua mobil derek berwarna biru milik Dishub diparkir di sekitar lokasi itu. Di bagian belakang salah satu mobil derek juga terbentang spanduk besar yang berisi imbauan untuk tidak memarkir kendaraan secara sembarangan.
Sebelumnya diberitakan, saat ini Dishub sedang gencar menertibkan parkir di sembarang tempat itu. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah soal Pelanggaran Rambu Parkir, parkir liar ini akan ditertibkan dengan mobil derek dan didenda Rp 500.000 lewat ATM.
Salah satu wilayah yang rawan parkir liar adalah Kalibata City. Daerah itu terlihat semrawut. Deretan mobil tampak diparkir di sepanjang jalan di sekitar apartemen tersebut, terutama pada malam hari.
Warga berdalih tidak mempunyai pilihan karena mereka mengalami kesulitan mendapatkan tempat parkir di apartemen. Selain itu, warga juga enggan memarkir kendaraan di basement kompleks apartemen itu.