"Akan kita tindak lanjuti segera, oleh gakum Polda dan anggota dari wilayah," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Selasa (2/9/2014).
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Ipung Purnomo mengatakan, lokasi pelanggaran tersebut berada di dua wilayah hukum kepolisian yang berbeda. Menurut Ipung, tepat di coneblock perempatan yang ditutup, merupakan perbatasan antara wilayah barat dan utara Jakarta. Maka itu, Ipung mengatakan, pihaknya akan mengawasi pelanggaran yang mengarah ke Stasiun Kota tersebut.
"Ini masukan juga buat kita, sudah atensi. Tetap akan kita tindak lanjuti. Nanti kita tangani yang datang dari arah Mangga Dua itu," ujar Ipung.
Dirinya melanjutkan, penertiban rencananya akan dilakukan Rabu (3/9/2014) pagi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menangani angkot yang melakukan pelanggaran itu. Akan ada sanksi bagi para sopir angkot yang melanggar.
"Kalau dari kita, ya kita tilang. Kalau ditemukan tidak ada surat-surat, kita tahan," ujar Ipung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.